Ada apa dengan bioskop kita ?

Topik ini beberapa waktu yang lalu jadi pembicaraan hangat di milis Cinemagforum. Salah satu anggota milis yang “dicurigai” orang 21 mengatakan bahwa mulai 2009 pemerintah mengeluarkan peraturan dengan membatasi jumlah copy film impor yang berasal dari distributor luar dan sisa copy harus dibuat di Indonesia. Sementara itu Pengelola bioskop diwajibkan memutar film lokal minimal 2 film tiap minggunya. Dengan adanya aturan ini, disatu sisi bisa memproteksi terhadap pemasaran film-film Indonesia, tapi disisi lain menghambat terhadap peredaran film-film impor di tanah air. Saya lihat jumlah film-fim yang akan muncul tidak diimbangi dengan jumlah bioskop yang ada, untuk mengantisipasi hal tersebut apa yang dilakukan oleh jaringan 21 dengan terus membuka gerai bioskopnya walaupun lokasinya berdekatan dengan bioskop yang sudah muncul ada erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah diatas…?. Terlepas dari itu dengan diproteksinya film2 dari dalam negeri seharusnya memacu sineas lokal untuk lebih berkreatifitas lebih tinggi sehingga menghasilkan film-film berkualitas… semoga… Tapi buat saya pecinta film-film dari impor harus menahan kecewa dan gigit jari. :(:(:(:(