Senin, 21 Februari 2011

CURHATAN DARI SEORANG PENIKMAT FILM IMPOR

Kamis malam tanggal 17 Februari 2011 saya di-bbm oleh teman yang berpofesi jurnalis perihal kabar yang cukup nyesek dan hampir-hampir tidak percaya khususnya untuk pecinta film-film impor bahwa kita bakalan tidak bisa menyaksikan lagi film-film impor di bioskop. Kabar ini disampaikan teman saya itu usai screening film Black Swan di Jakarta theathre XXI dimana salah seorang perwakilan dari Motion Picture Association of America (MPAA) mengumumkan akan menarik semua film-filmnya yang akan beredar dibioskop-bioskop di seluruh tanah air dan film-film yang sedang beredar yang sewaktu waktu bisa ditarik. Hal ini berkaitan dengan pemberlakuan pajak bea masuk film impor yang berlaku mulai Januari 2011 yang menurut pihak MPAA sangat memberatkan. Pendistribusian film ditunda sampai ada kesepakatan antara pihak importir dengan pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak.

Menurut logika saya yang awam soal pajak kalau ada kenaikan pajak gampang saja nantinya tinggal dibebankan saja kepada penonton berupa kenaikan harga tiket nonton. Simpel kan…
Ternyata masalahnya bukan disitu. Saya kutip tulisan Noorca M. Masardi selaku humas 21/XX1 di situs kompas: Ini bukan tentang kenaikan pajak film impor yg merupakan hak & wewenang setiap negara, Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni "Bea Masuk atas hak distribusi yang tak ladzim dan tidak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia! Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk Barang masuk”.

Tujuan dari pemberlakukan pajak ini selain menambah pundi-pundi kas negara juga untuk meningkatkan produksi film dalam negeri seperti yang dikatakan Syamsul Lussa selaku Direktur Perfilman Kemenbudpar RI yang saya kutip di situs kabarindo "Realitasnya, produk film nasional pada tahun 2010 mencapai 77 judul (36%) sementara film impor mencapai 140 judul (64%). Nah, saatnya kita membela dan menaikkan produksi film nasional 60% dan film impor 40%. Itu sesuai dengan amanah dari UU No. 33 tahun 2009 pada pasal 32,"
Lantas hubungannya apa dan bagaimana? buat orang awam soal perfilman makin tambah tidak mengerti tapi biarlah itu urusan pemerintah dan distributor film.

Tapi yang jelas dengan penolakan peraturan yang dilakukan pihak MPAA yang berujung pada penghentian distribusi film impor di seluruh bioskop tanah air berdampak besar.
Bioskop akan mengalami kekurangan stock film impor yang selama ini sangat mendominasi sementara film nasional sepertinya sampai sekarang belum bisa mengisi kekosongan dan jenis film yang hadir sudah tidak beragam lagi, otomatis akan terjadi penurunan minat menonton, bioskop sepi, tidak ada pemasukan dan buntut-buntutnya bioskop bangkut dan karyawan di PHK. Berapa ratus bioskop yang tutup dan berapa ribu karyawan bakal kenal PHK… wow mengerikan.

Dengan kekosongan slot film ini apakah ini merupakan peluang bagi perfilman nasional untuk menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri? mungkin yang bisa jawab ini para produser dan sineas kita dengan dibantu pemerintah tentunya. Tapi saya sebagai penonton berharap para sineas ataupun produser membuat film bukan hanya meningkatkan dari sisi kuantitas tentu harus dibarengi dengan kualitas.

Dari Pendapatan Negara yang niatnya mau meningkatkan pemasukan dengan aturan yang baru ini malah sebaliknya bakal kehilangan dari pajak yang selama ini diterima.

DVD bajakan yang cukup marak dinegeri ini akan semakin merajalela

Tapi yang jelas saya sebagai penikmat film bakal kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan informasi baik itu hiburan, pendidikan maupun wawasan yang berujung pada pembodohan.

Sebetulnya untuk sekedar menonton saja saat ini sangat mudah, kita bisa beli DVD bajakan atau donlot lewat internet, tapi masalahnya bukan itu menonton dibioskop buat saya punya kesan tersendiri, coba bayangkan begitu memasuki gedung bioskop kita akan disambut senyum ramah dari petugas bisokop yang cantik-cantik ditunjang suasana bioskop yang nyaman, kursi yang empuk, layar yang cukup lebar ditunjang dengan system audio-visual yang memadai walaupun untuk itu butuh waktu khusus dan merogoh kocek lebih dalam terkadang harus antri. Tapi itulah seni menonton di bioskop.(dengan catatan nonton di gedung bioskop yang layak).

Kabar menggembirakan dari menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik saat konfrensi pers semalam (20/02) beliau menjamin film-film Impor akan tetap edar di bioskop tanah air dan pihaknya rabu nanti (23/02) akan mengadakan pertemuan dengan pihak distributor dan mudah-mudahan membuahkan hasil yang menggembirakan. Semoga....

*Curhatan dari seorang Penikmat Film

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Daftar Blog Teman

pump up your life

E2P © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO